1.1. Tugas Konsultan
Secara umum tugas yang akan dilaksanakan oleh
Konsultan Supervisi adalah memberikan saran baik secara teknis maupun secara
administrasi, arah pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan
dengan rencana dan spesifikasi dan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
Tugas-tugas Team Supervisi antara lain :
·
Membantu Pelaksana Aktivitas dalam hal melaksanakan
tugas peninjauan lapangan sehingga pelaksanaan fisik dapat diselesaikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam dokumen kontrak.
·
Perubahan-perubahan atas rencana hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan Pelaksana Aktifitas.
·
Membantu pihak direksi dalam hal menginterpretasikan
dan melaksanakan ketentuan hukum dari dokumen kontrak fisik, terutama masalah
hukum yang menyangkut “Claim” perpanjangan waktu dll.
·
Membantu Pelaksana Aktifitas dalam hal mengevaluasi
usulan perubahan rencana termasuk penyiapan, “Perubahan Kontrak” (Contrac
Change Order).
·
Membuat himpunan data pengendalian mutu pekerjaan
terutama untuk pekerjaan utama (Major Item).
·
Memeriksa semua gambar terlaksana atau
aslbuiltdrawing yang dibuat oleh kontraktor dan dokumen tersebut disiapkan oleh
Team Konsultan Supervisi untuk diteruskan kepada pihak direksi.
·
Membantu Pelaksana Aktifitas dalam hal pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat terselesaikan dengan efisien dari segi waktu dan
biaya.
·
Melakukan Monitoring pelaksanaan sistem laporan.
·
Menyiapkan laporan teknis dan pemecahan masalah yang
timbul dalam pelaksanaan pekerjaan.
·
Melakukan pengecekan secara cermat terhadap hasil
pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana.
·
Melaporkan kepada Pelaksana Aktivitas dalam hal
menyiapkan pelaksanaan pekerjaan penyerahan proyek oleh Kontraktor Pelaksana.
1.2. Lingkup Kegiatan
Uraian
ruang lingkup pekerjaan pengawasan teknis adalah mengawasi lingkup pekerjaan
sesuai RAB dan RKS.
1.3. Data Proyek
- Kegiatan : Penyediaan Sarana Produksi Perkebunan
1.
|
Pekerjaan
|
:
|
PEMBANGUNAN JALAN PRODUKSI LOKASI BUIN BARU
(TEMBAKAU) DESA BUIN BARU
|
- Lokasi
|
:
|
Kecamatan
Buer
|
|
- Kontraktor
|
:
|
CV.
ANNISA
|
|
- No. Kontrak
|
:
|
TU.027/653/Diperta/V/2017
|
|
- Nilai Kontrak
|
:
|
Rp 79.960.000
|
|
- Masa Pelaksanaan
|
:
|
90
(Sembilan puluh) hari kalender
|
|
- Masa Pemeliharaan
|
:
|
-
|
|
- Mulai Pelaksanaan
|
:
|
15
Mei 2017
|
|
- Akhir Pelaksanaan
|
:
|
-
|
|
2.
|
Pekerjaan
|
:
|
PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI TEMBAKAU DESA BUIN
BARU
|
- Lokasi
|
:
|
Kecamatan
Buer
|
|
- Kontraktor
|
:
|
CV.
SAGITA
|
|
- No. Kontrak
|
:
|
TU.027/658/Diperta/V/2017
|
|
- Nilai Kontrak
|
:
|
Rp
Rp 79.940.000
|
|
- Masa Pelaksanaan
|
:
|
90
(Sembilan puluh) hari kalender
|
|
- Masa Pemeliharaan
|
:
|
-
|
|
- Mulai Pelaksanaan
|
:
|
15 Mei
2017
|
|
- Akhir Pelaksanaan
|
:
|
-
|
|
BAB II
URAIAN KEGIATAN
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pada
kegiatan penyediaan sarana produksi perkebunan, Pekerjaan Supervisi Pembanguan
Jalan Produksi dan Jaringan Irigasi Tembakau. Berikut diuraikan paket-paket pekerjaan lingkup
pengawasan item Pekerjaan sebagai berikut :
A. Pembangunan
Jalan Produksi Buin Baru
I.
Pekerjaan Persiapan
II.
Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Badan Jalan
IV. Pekerjaan Struktur
B. Pembangunan
Jaringan Irigasi Tembakau
I.
Pekerjaan Persiapan
II.
Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan
Pasangan
2.2. Waktu Pelaksanaan Pengawasan
Waktu
Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan ini terhitung sejak ditandatangani kontrak
Pekerjaan Fisik sampai dengan tanggal dilaksanakannya serah terima awal
pekerjaan konstruksi fisik (PHO).
2.3. Volume Pekerjaan
Secara
detail volume masing-masing item pekerjaan pada pekerjaan Pemb. Jalan Produksi
dan Jaringan Irigasi Tembakau Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa diuraikan di
bawah ini.
2.4.
Biaya Pekerjaan Fisik
Secara rinci mengenai biaya pekerjaan dapat dilihat pada
tabel berikut ini :
BAB III
RINGKASAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN
3.1 Umum
Pekerjaan
fisik pada paket pekerjaan Pembangunan
jallan produksi tembakau dan jaringan irigasi tembakau Dinas Pertanian
Kabupaten Sumbawa telah
dapat diselesaikan sesuai jadwal oleh kontraktor. Selama pelaksanaan ini
ditemui kendala-kendala yang pada akhirnya dapat diatasi dan tidak menghambat
pekerjaan proyek. Adapun beberapa kendala disebutkan di bawah ini antara lain :
-
kontraktor terlambat memulai pelaksanaan
pekerjaan pada minggu pertengahan kontrak. Disamping itu ada juga kontraktor
yang mulai bekerja dari awal kontrak.
-
Mobilisasi alat berat terkendala alat yang
minim.
-
Material yang tidak on site baik
keterlambatan order maupun distribusi dari vendor yang tidak lancar.
-
Kemampuan tenaga kerja dalam implementasi dan
membaca gambar rencana.
-
Instabilitas
komponen di lapangan antara pekerja, pelaksana, pengawas dan perencana.
3.2 Mobilisasi Personil Konsultan
Mobilisasi personil konsultan dilaksanakan pada tanggal 15
Mei 2017, adapun personil konsultan yang dimobilisasi adalah :
No.
|
N a m a
|
Jabatan
|
Pendidikan
|
1.
2.
3.
4
|
Ikomang
Arianta, ST
-
-
Khairuddin
|
Site Engineer
Senior Inspector
Inspector
Administrasi
|
S1 T.Sipil
-
-
STM
|
3.3 Pelaksanaan Pekerjaan
Secara umum pekerjaan pengawasan pada pekerjaan di atas
telah berjalan sesuai kaidah teknis, namun ada juga yang tidak menggunakan
prinsip-prinsip teknis dan hanya berdasarkan pengalaman lapangan semata.
Berikut disajikan lingkup pekerjaan secara umum yang dilakukan di lapangan.
3.3.1 Pengukuran
Dilaksanakan untuk mendapatkan kesesuaian rencana awal pengaman
jalan lokal Selanjutnya diukur ditentukan terase saluran dan jalan,
dilanjutkan dengan pemasangan patok dan bouwplank. Setelah pengukuran awal
selesai, selanjutnya dibuatkan gambar kerja sesuai hasil dan data pengukuran
awal. Pengukuran setiap periodik juga dilakukan 1 minggu sekali (opname) selama
kegiatan fisik berjalan untuk memperoleh back up data sebagai dasar perhitungan
progress fisik.
Untuk
kontrol terhadap kemajuan pekerjaan dilakukan setiap minggu sehingga dapat
terukur deviasi dari schedule rencana. Terhadap kegiatan ini, konsultan
pengawas telah melakukan teguran kepada kontraktor
3.3.2 Pelaksanaan
Pekerjaan Fisik
Pekerjaan
kegiatan penyediaan saran produksi perkebunan paket pekerjaan pembangunan jalan
produksi tembakau dan pembangunan jaringan irigasi tembakau telah berjalan
sesuai rencana.
Dari
paket kegiatan tersebut, terdapat item-item spesifik yang harus ditangani oleh
pekerja yang profesional seperti pekerjaan pembuatan jalan terutama
penghamparan material dan pekerjaan pasangan baik di jalan maupun di saluran
irigasi.
Berikut
kami sajikan item pekerjaan umum dalam pekerjaan tersebut dibawah ini sebagai
berikut ::
1.
Pekerjaan Persiapan
2.
Pekerjaan Pembentukan badan jalan
3.
Pekerjaan Pasangan
Dari
item tersebut di atas, konsultan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap
cara pemasangan, spesifikasi material yang digunakan volume pekerjaan sesuai
dengan kontrak secara periodik.
3.4. Proses perubahan
kontrak dan Penyerahan Pekerkjaan
a.
Perubahan Kontrak
Dalam
pekerjaan ini tidak pernah dilakukan perubahan kontrak (Pekerjaan
tambah-kurang).
b.
Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO)
Kontraktor
pelaksana pekerjaan mengajukan permohonan pemeriksaan visual pekerjaan kepada PPK
Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa sesuai kemajuan pekerjaan kontraktor.
Selanjutnya
PPK meminta kepada Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PHO/FHO/PPHP)
untuk melakukan pemeriksaan fisik pertama.
Tim
Pemeriksa Penyelesaian Pekerjaan (PHO/FHO) mengundang semua pihak yang terlibat
langsung pada kegiatan ini untuk rapat persiapan pelaksanaan PHO. Semua
kegiatan itu dilakukan pada bulan Juli
2017
Akhirnya
pada Awal Agustus 2017 dilakukan pemeriksaan oleh tim PPHP Dinas Pertanian ke
lokasi pekerjaan bersama konsultan pengawas.
·
Perlu dimaksimalkan fungsi bangunan, sehingga
dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
·
Meningkatkan peran serta anggota kelompok
tani untuk menjaga dan merawat bangunan yang ada.
BAB IV
PENGENDALIAN MUTU
Pada Kegiatan penyediaan sarana produksi
perkebunan Dinas pertanian khusunya pada paket pekerjaan pembangunan jalan
produksi dan jaringan irigasi tembakau ini,
material yang digunakan terlabih dahulu harus melalui pemeriksaan dan
pengawasan.
Untuk konstruksi-konstruksi pada kegiatan
pembangunan ini telah disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang telah direncanakan
berdasarkan gambar dan Spesifikasi Teknik.
Konsultan pengawas bersama pihak direksi secara
rutin mengadakan mutual check di lapangan, untuk pengujian/pengetesan material
dilakukan di laboratorium milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa.
Berikut kami uraikan secara ringkas lingkup
pekerjaan pengendalian mutu pekerjaan.
1.
Pengendalian mutu
pekerjaan persiapan
Pekerjaan ini terjadi sesuai estimasi kebutuhan
lapangan, seluruh item pekerjaan ini tetap tidak ada perubahan. Satuan
pekerjaan ini adalah Lumsump, maka dipastikan semua terpasang. Adapun item pekerjaan
tersebut adalah pemasangan papan nama, pengukuran, mobilisasi alat dan
mobilisasi material.
2.
Pengendalian mutu
Pekerjaan tanah
Sesuai hasil
perhitungan dan estimasi volume, maka pekerjaan galian tanah konstruksi jembatan dilakukan dengan alat. Pekerjaan
ini dimaksudkan adalah penggalian untuk abutment gorong dan normalisasi alur
sungai dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu setiap kedalaman penggalian
harus minimal 2 m dari tanah asli. Penggalian tanah konstruksi untuk pekerjaan
talud dikerjakan dengan alat berat juga. Akan tetapi kekurangan galian
dilakukan secara manual.
Sedangkan pekerjaan timbunan tanah untuk konstruksi
adalah timbunan tanah terpilih yang diletakkan pada belakang abudment dan talud
jembata.
Sebelum terpasang dilakukan pengecekan ke lokasi
pengambilan terlebih dahulu. Persetujuan konsultan pengawas dan direksilah yang
dipakai oleh pelaksana untuk memobilsasi material urugan dimaksud disuaikan
dengan volume dan kesiapan lapangan pada masing-masing lokasi.
sebelum dilakukan pemadatan, terlebih dahulu
dilakukan perataan menggunakan alat selanjutnya disiram baru dipadatkan
menggunan alat juga. Bila menurut konsultan dan direksi perlu dilakukan
perbaikan pemadatan, maka kontraktor harus memobilisasi lagi alat pemadat untuk
perbaikan tersebut.
3.
Pengendalian mutu
Pekerjaan Saluran
Pekerjaan yang dimaksud pada bagian ini adalah
pasangan batu dan galian pada saluran irigasi dan sesuai spesifikasi bahan yang
terpasang, walaupun volume terpasang tidak sesuai dengan volume yang tersedia.
Oleh karena itu PPK dan Kontraktor pelaksana dapat mengganti kekurangan volume
dengan tambahan pekerjaan lainnya.
4.
Pengendalian mutu
Pekerjaan Beton
a. Pekerjaan bekisting dan perancah
Pekerjaan ini meliputi
pasangan bekisting pada pekerjaan beton. Adapun lokasi perletakan pekerjaan
tersebut adalah pada pekerjaan abutment, pekerjaan atas jembatan seperti plat,
balok dan lain-lain.
Kontrol kualitas bekisting
dilakukan saat pelaksanaan pengecoran belum dimulai. Konsultan dapat
menggoyang-goyangkan bekisting yang terpasang untuk memastikan kekuatan dan
kebenaran dalam pemasangan. Secara garis besar material terpasang dan tata cara
pemasangan telah sesuai dengan kaidah teknis.
Sedangkan pekerjaan
perancah, kontraktor menggunakan batang-batang kayu balok 8/12, bambu dan ada
juga kayu kelapa sebagai penopang konstruksi bekisting. Pemasangan dipastikan
aman memikul beban yang diamati dari jarak peletakan dan dudukan benar-benar
berfungsi memikul beban atas. Perancah-perancah yang telah dipasang dihubungkan
satu sama lainnya dengan usuk.
b. Pekerjaan baja tulangan
Pekerjaan ini merpakan satu
kesatuan dari pekerjaan beton bertulang. Bobot pekerjaan ini adalah pekerjaan
yang paling besar dalam konstruksi jembatan. Lingkup pekerjaan pembesian yang
dikontrol adalah pembesian abutment, pembesian balok, pembesian plat lantai dan
tiang sandaran.
Sebelum pemasangan pekerjaan
ini, dipastikan terlebih dahulu bahwa bekisting telah kuat dan sesuai spesifikasi
teknis. Pembesian pada abutment dikontrol panjang potongan masing-masing.
Pembesian yang belum sesuai
harus diperbaiki dan terutama pada kelalaian dalam pengikatan. Untuk menguji
kekuatan bekisting dan perancah dilakukan dengan manual (filling engineering)
c. Pasangan beton
Pekerjaan beton ini dipasang
pada lantai kerja, plat injak, tiang sandaran, abutment, balok dan plat
jembatan. Pembesian diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecoran,
selanjutnya bila pembesian telah sesuai maka dilakukan pemeriksaan pada
bekisting dan perancah.
Pada pekerjaan ini,
menggunakan mutu beton K-125, plat injak dan tiang sandaran disyaratkan
menggunakan mutu beton K-175, sedangkan untuk abutment dan balok menggunakan
mutu K-225. Khusus untuk plat lantai jembatan mengsyaratkan mutu K-275.
Saat dilakukan pencoran
harus dilakukan pemadatan beton dengan menggunakan alat getar beton (concerete vibrator) Sedangkan
material-material lainnya seperti semen, kerikil, pasir dan air telah sesuai
dan sama dengan meterial beton di atas serta pelaksanaan menggunakan molen
(mixer).
Setiap melakukan pengecoran
pada bagian pekerjaan dimaksud dilakukan pengambilan sample masing-masing 3 bh.
Selanjutnya bila umur beton telah tercapai dilakukan uji tekan di UPT
Laboratorium PU Sumbawa untuk mengetahui mutu beton yang terpasang. Dan apabila
hasil uji tekan tidak sesuai, maka kontraktor harus memperbaikinya.
5.
Pekerjaan Lain-lain
a.
Pasangan batu 1pc : 4ps
Pasangan batu diletakan pada
talud jembatan dan sungai. Pemeriksaan mutu terlebih dahulu dilakukan pada pada
pasangan profil terutama pada pasangan batu. Untuk pasangan, dilakukan dengan
meletakan mortar campuran semen dan pasir 1 : 4 terlebih dahulu tiap lapis
dilakukan pasangan batu dan mortar juga disisipkan di antara celah batu dan seterusnya
sampai pasangan telah sesuai dengan gambar.
Konsultan pengawas
memastikan komposisi campuran mortar telah sesuai menggunakan material pasir dan semen yang
sama seperti di atas, dan menggunakan mixer.
b. Plesteran
c. Siaran untuk pasangan talud
Semua pekerjaan di atas telah dipasang dan sesuai spesifikasi teknis yang
disyaratkan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1.
Kesimpulan
Melalui
Pengawasan e paket kegiatan penyediaan sarana produksi perkebunan Dinas
Pertanian Kabupaten Sumbawa di dapat disimpulkan bahwa :
i. Semua
pelaksanaan pekerjaan tidak bisa lepas pengawasan yang produktif
ii. Volume
pekerjaan telah dikerjakan sesuai kontrak.
iii. Material
alam yaitu batu, pasir, tanah urug pilihan, Sirtu setelah dilakukan pengujian
laboratorium sudah memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan.
iv. Waktu
yang ditetapkan dalam kontrak yaitu 90 hari kalender telah dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh kontraktor, walaupun pada bulan-bulan pertama sempat
mengalami progres minus, namun pada minggu selanjutnya terjadi progress plus
samapi mencapai 2 digit. Kontraktor bekerja kurang lebih 1 minggu lebih awal
dari rencana.
v. Masa
pemeliharaan yang ditetapkan sesuai kontrak kontraktor yaitu 90 hari kalender
merupakan bagian yang penting untuk benar-benar memelihara konstruksi dengan
cara memonitor (meninjau lokasi secara berkala hingga masa pemeliharaan
berakhir), apabila terjadi perubahan kontruksi akibat gejala alam atau sesuatu
lainnya agar segera dilaporkan kepada pemilik proyek untuk dievaluasi dan
dicarikan solusinya.
5.2.
Saran
Dalam pelaksanaan suatu proyek pekerjaan biasanya
ada 3 unsur yang terlibat yaitu Pemilik Proyek, Konsultan Pengawas dan
Pelaksana Pekerjaan, dan biasanya dalam pelaksanaannya dapat muncul
permasalahan-permasalahan. Untuk itu diharapkan agar masing-masing bagian dapat
bekerja sesuai dengan bagiannya secara professional (sesuai dengan kontrak yang
ada). Apabila ke 3 unsur ini dapat bekerja secara baik dan profesional, maka
tujuan dalam penyelesaian suatu pekerjaan akan tercapai.
LAMPIRAN PROGRESS FISIK
LAMPIRAN FOTO KEGIATAN
A.
FOTO JALAN PRODUKSI 0%
B.
FOTO JRINGAN IRIGASI 0%
C.
FOTO PELAKSANAAN JALAN PRODUKSI 100%
D.
FOTO PELAKSANAAN JARINGAN IRIGASI 100%
No comments:
Post a Comment